Minggu, 23 Oktober 2016

Perkembangan Teknik Industri

 UNPAR, sudah berdiri sejak 60 tahun sedangkan Teknik Industri sendiri di UNPAR baru menempuh  21 tahun perjalanannya. Teknik Industri mengalami berbagai masa yang menarik, diawali dengan masa di mana mahasiswa studi di tempat yang berbeda-beda, mulai dari Wisma UNPAR, gedung Rektorat, sampai dengan kampus jalan Nias hingga akhirnya memiliki gedung sendiri; dimulai dari praktikum di berbagai tempat lain seperti di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT PINDAD dan dibimbing dan diasisteni oleh mereka yang berasal dari institusi lain yang tidak mengenal UNPAR dengan baik, sampai akhirnya saat ini memiliki berbagai laboratorium dan memiliki banyak asisten dari dalam UNPAR sendiri. Teknik Industri UNPAR yang saat berdiri baru memiliki 3 laboratorium, saat ini telah memiliki 7 laboratorium dan 1 studio yang mendukung seluruh kegiatan pengajaran dan penelitian di Program Studi.
            Teknik Industri UNPAR sempat mengalami berbagai kesulitan dalam pengaturan dosen karena jumlah dosen tetap aktifnya dapat dihitung dengan satu tangan dimana mahasiswa berjumlah lebih dari 400 orang. Saat ini, jumlah dosen tetap aktif di Teknik Industri tidak cukup dihitung dengan dua tangan dan dua kaki.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Program Studi ini berkembang dan lebih dari sekedar bertahan. Jumlah mahasiswa Program Studi Teknik Industri juga terus bertambah, meskipun saat ini jumlah mahasiswa yang diterima di setiap angkatannya dipertahankan di angka 200 untuk menjamin mutu lulusan dan mutu proses yang dialami oleh para mahasiswa tersebut.
Bukan hanya mahasiswanya saja yang bertambah namun, ilmu juga tumbuh dan berkembang. Secara keilmuan, Program Studi didukung dengan Komunitas Bidang Ilmu (KBI) yang terus mencari dan menggali kemutahiran ilmu di bidangnya. Kurikulum Teknik Industri senantiasa diperbarui untuk mendukung perkembangan ilmu Teknik Industri.
Dalam upaya mengedepankan perkembangan ilmu, disamping pengajaran, teknik industri juga terus mengadakan seminar keilmuan dan kegiatan lomba. Tidak hanya itu, Program Studi juga memotivasi mahasiswanya untuk terus ikut serta dan berkompetisi akademik secara nasional
Berbagai kegiatan dan program yang telah dilakukan dan akan terus dilakukan merupakan perwujudan dari keyakinan Program Studi Teknik Industri UNPAR bertekad untuk menjadi komunitas akademik yang humanum dan bersemangat kasih dalam kebenaran, yaitu masyarakat yang secara cerdas dan kritis senantiasa mencari, menjunjung tinggi, dan menyebarluaskan kebenaran.
Daftar Pustaka :

Minggu, 02 Oktober 2016

PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Ilmu pengetahuan diciptakan untuk membantu kehidupan manusia menjadi lebih mudah dan lebih baik. Pada zaman yunani kuno ilmu pengetahuan identik dengan filsafat dan dipengaruhi oleh pemikiran dari filsafat barat. Yang dimaksud disini adalah antara filsafat dengan ilmu pengetahuan tidak dipisah, sehingga pemikiran manusia pada zaman itu disebut filsafat.
Banyak ilmu pengetahuan berkembang pesat, dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap masyarakat. Dari ilmu sendiri kemudian muncul penemuan- penemuan yang berguna untuk masyarakat luas. Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang semakin kompleks tersebut ialah dengan mempelajari perkembangan pemikiran filsafat.
Berkut perkembangan ilmu pengetahuan berdasarkan filsafat-filsafat barat :
1.    Prapositivisme
Prapositivisme dimulai pada masa filsuf Aristoteles, Aristoteles lahir di stagira, chalcidice, thracia, yunani tahun 384 SM. Aristoteles merupakan murid dari Plato yang merupakan seorang filsuf dan matematikawan yunani. Menurut Aristoteles  ilmu pengetahuan pada masa yunani kuno harus didasarkan pada pengertian dan akibatnya hanya dapat dilaksanakan bagi aspek-aspek realitas yang terjangkau pikiran. Filsafat dan ilmu pengetahuan termasuk dalam pengertian episteme yang sepadan dengan kata philosophia. Pemikiran tentang episteme ini oleh Aristoteles diartikan sebagai an organized body of rational konwledge with its proper object. Jadi filsafat dan ilmu tergolong sebagai pengetahuan yang rasional. Dalam pemikiran Aritoteles selanjutnya pengetahuan rasional itu dapat dibedakan menjadi tiga bagian yang disebutnya dengan praktike (pengetahuan praktis), poietike (pengetahuan produktif), dan theoretike (pengetahuan teoritis).
2.    Positivisme
Positivisme merupakan suatu  faham filsafat yang ditandai dengan pemikiran secara ”positif” terhadap ilmu dan metode metode ilmiah.  Positivisme  dimulai pada permulaan  abad ke-19 di Parncis dan Jerman. Aliran positivisme merupakan aliran pemikiran Auguste Comte yang lahir di prancis 17 januari 1798, kemudian aliran ini dikembangkan oleh kelompok filosof asal wina diantaranya yaitu adalah Moritz Schlick (1882-1936), Hans Hahn (1880-1934), Otto Neurath (1882-1945), Hans Reichenbach (1891-1955), dan Victor Karft (1880-1975) dengan nama Neo-Positivisme (positivisme logis).
Dasar pemikiran Comte diperoleh secara inspiratif dari Saint Simon yang tidak lain adalah gurunya sendiri, kemudian Charles Lyell, dan Charles Darwin. Selain dari itu, pemikiran Herbert Spencer mengenai “hukum perkembangan” juga mempengaruhi pemikirannya. Kata “rasional” bagi Comte terkait dengan masalah yang bersifat empirik dan positifyakni pengetahuan riil yang diperoleh melalui observasi (pengalaman indrawi), eksperimentasi, komparasi, dan generalisasi-induktif diperoleh hukum yang sifatnya umum sampai kepada suatu teori. Karena itulah maka bagi positivisme, tuntutan utama adalah pengetahuan faktual yang dialami oleh subjek, sehingga kata rasional bagi Comte menunjuk peran utama dan penting rasio untuk mengolah fakta menjadi pengalaman.
Gagasan dasar Comte dapat dikenali dari pemikirannya mengenai 3 tahap perkembangan sejarah manusia yaitu :
Ø Teologis, Pada tahap ini manusia memahami gejala-gejala alam sebagai hasil campur tangan langsung kekuatan ilahi. Tahap ini dimulai dari animisme yang menganggap benda-benda berjiwa dan diperlakukan suci.

Ø Metafisis, Pada tahap ini gejala alam diyakini berjalan berdasar pada prinsip-prinsip metafisika. Prinsip-prinsipini dihasilkan melalui pemikiran spekulatif yaitu berdasarkan percobaan-percobaan.

Ø Positivis, Pada tahap ini yaitu cara memahami kehidupan dan semesta dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.Alam dan kehidupan bukan lagi dipahami sebagai hasil campur tangan yang ilahiah atau berdasar pada prinsip-prinsip spekulasi, melainkan sebagai sesuatu yang pasti, nyata dan berguna.
Sedangkan filosof dari kelompok yang berasal dari wina yaitu aliran positivisme logis adalah aliran positivisme yang lebih memfokuskan lebih pada logika dan bahasa ilmiah. Salah satu prinsip yang diyakini kaum positivisme logis adalah prinsip isomorfi, yaitu adanya hubungan mutlak antara bahasa dan dunia nyata.
3.        Postpositivisme
Setelah positivisme ada postpositivisme, dari kata perkata terlihat sama tetapi maknanya berbeda, setelah adanya positivisme muncul gugatan yang menanyakan kebenaran tentang positivisme itu sendiri, yang dinamakan postpositivisme. Dengan kata lain postpositivisme adalah pemikiran yang menggugat kebenaran-kebenaran positivisme.  Pemikiran ini digagas  oleh sejumlah tokoh, seperti Karl R.Popper,Thomas Kuhn,para filsul Frankfrut school,feyeraben,dan Richard rotry, pemikiran tokoh tokoh ini banyak dipengaruhi penemuan neils bohr,Werner Heisenberg positivism tidak berlaku lagi (setidaknya pada gejala-gejala subatomik).  
Berikut ini di kemukakan beberapa asumsi dasar post-positivisme,
1)  Fakta tidak bebas melainkan bermuatan teori.                                   
2)  Falibilitas teori.
3)  Fakta tidak bebas melainkan penuh dengan nilai.
4)  Interaksi antara subjek dan objek penelitian
5)  Asumsi dasar post-positivisme tentang realitas adalah jamak individual.
6) Hal itu berarti bahwa realitas (perilaku manusia) tidak tunggal melainkan hanya bisa menjelaskan dirinya sendiri menurut unit tindakan yang bersangkutan.
7) Fokus kajian post-positivis adalah tindakan-tindakan (actions) manusia sebagai ekspresi dari sebuah keputusan.
Salah satu tokoh yang dapat di kategorikan sebagai pemikiran post-positivisme adalah popper.ia disebut post-positivisme karena pemikiranya pada satu sisi mencoba melepaskan diri dari kecenderungan positivisme.popper misalnya mengkritik objektivisme yang dianut comte,namun pada pemikirannya yang lain popper masih mengikuti prinsip-prinsip positivisme. Postpositivisme merupakan perbaikan positivisme yang dianggap memiliki kelemahan-kelemahan, dan dianggap hanya mengandalkan kemampuan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti.
Postpositivisme adalah aliran yang ingin memperbaiki kelemahan pada Positivisme. Satu sisi Postpositivisme sependapat dengan Positivisme bahwa realitas itu memang nyata ada sesuai hukum alam. Tetapi pada sisi lain Postpositivisme berpendapat manusia tidak mungkin mendapatkan kebenaran dari realitas apabila peneliti membuat jarak dengan realitas atau tidak terlibat secara langsung dengan realitas. Hubungan antara peneliti dengan realitas harus bersifat interaktif, untuk itu perlu menggunakan prinsip trianggulasi yaitu penggunaan bermacam-macam metode, sumber data, data, dan lain-lain.

Jadi dengan ini kita bisa berfikir secara logis, berbicara sesuai dengan fakta, karna manusia mulai mengubah pola pikir dari waktu ke waktu dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan alam atau apapun. Dan pada intinya aristoteles menemukan karyanya di mana kontribusinya melingkupi bidang-bidang yang sangat beragam sekali seperti Fisika, Astronomi, Biologi, Psikologi, Metafisika (misalnya studi tentang prisip-prinsip awal mula dan ide-ide dasar tentang alam), logika formal, etika, politik, dan bahkan teori retorika dan puisi. Pada abad ke 19 telah lahir pemikiran dari Auguste Comte yaitu pengaplikasian metode ilmiah dalam ilmu sosial sebagai sarana dalam memperoleh kebenaran.

DAFTAR PUSTAKA :
Purwo Santoso, Membedah Metodologi Ilmu Politik, UGM, Yogyakarta, 2012
Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, Bab III, Hal 87
William Rose, Positivism and Its Critique, London:  Sage Publications, 2011, Hal 459
David Marsh dan Paul Furlong, Ontology and Epistimology Marsh, A Skin not a Sweater: Ontology and Epistemology in. Political Science, 2002, Hal 18
Realitas sosial adalah semua hal yang nampak
Afan Gaffar, Dua tradisi, Yogyakarta, 1989, Hal 4, Bahan ajar mata kuliah Skope dan Metodologi Ilmu Politik
Purwo Santoso. 2014. Cakupan dan Metodologi Ilmu Politik. Yogyakarta: UGM. Materi merupakan bahan ajar Mata Kuliah CMIP 2014

Senin, 02 Mei 2016

hukum industri 2

Pengertian hak merk dan undang-undang hak merk

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Latar belakang undang-undang perindustrian

Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5/1984

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Konvensi internasional tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

1. Berner Convention

Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

2. Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber:

Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.




Selasa, 26 April 2016

Hukum Industri

Senin, 25 April 2016

Hukum Industri 1

Hukum Industri pada Terbentuknya Jiwa Inovatif

            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- MenurutTulliusCicerco(Romawi)“DeLegibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

-E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-  Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Hukum Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.      Hak Cipta (copyright);
2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
·                 Paten (patent);
·                 Desain industri (industrial design);
·                 Merek (trademark);
·                 Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
·                 Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
·                 Rahasia dagang (trade secret)

Hukum Kekayaan Industri

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Penggunaan Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta

dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.

Pengertian Hak Paten
  
          Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

Undang-undang Hak Paten

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.


Daftar Pustaka :
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html