Selasa, 09 Januari 2018

Resume Skripsi

Rancang Bangun Sistem Informasi Penyewaan Pada Rental Mobil Berbasis Web dan Menggunakan SMS Gateway
Fakultas Teknik Universitas Muria Kudus
Disusun Oleh :
Nama : Muh. Zufri Halim NIM : 2008-53-254
Program Studi : Sistem Informasi Fakultas : Teknik


Rental mobil merupakan penyedia layanan jasa transportasi kepada masyarakat. Pelanggan merupakan komponen penting sebagai pengguna layanan jasa rental mobil, dimana pelanggan selalu berharap untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Oleh sebab itu evaluasi dan pengembangan dilakukan agar pelayanan lebih optimal salah satu upaya yang dilakukan dengan membangun sistem informasi manajemen yang terkomputerisasi agar nantinya diperoleh kelancaran, kemudahan dalam pelayanan dan data dapat terorganisir dengan baik. Sistem yang terkomputerisasi akan membantu proses sewa–menyewa mobil berjalan lancar. Jika sebelumnya terjadi masalah seperti kehilangan data pelanggan, service antar mobil telat, tidak tepat waktu pengembalian mobil, dll maka dengan sistem yang baru semua masalah tersebut dapat teratasi sehingga meminimalisir kesalahan.
Pengelolaan data mobil yang di rental mobil merupakan salah satu proses yang harus dilakukan penyewa sebelum melakukan penyewaan terhadap mobil yang akan disewa. Sebelum proses penyewaan dilakukan , penyewa harus mengisi beberapa data yang akan digunakan untuk mengidentifikasi mobil yang akan disewa, dengan menggunakan sistem informasi penyewaan pada rental mobil dengan sms, maka akan mempermudah pekerjaan, baik dari pihak tempat rental maupun dari pihak anggota. Serta meningkatkan penyampaian kualitas jasa yang optimal dengan membantu pengguna melakukan transaksi yang berhubungan dengan data yang ada di rental mobil tersebut.
King’s Rental Mobil Kudus adalah suatu bentuk wirausaha milik perseorangan yang menyediakan produk jasa pelayanan penyewaan mobil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan transportasi setiap harinya . King’s Rental Mobil Kudus didirikan oleh bapak Itok pada tahun 2009 yang berlokasi di Ds. Sambeng Rt. 04 Rw.05 kecamatan Gebog kabupaten Kudus. Adapun tujuan didirikan nya King’s Rental Mobil Kudus ini adalah untuk membuka lapangan pekerjaan baru, mengembangkan dan membangun potensi dan mempermudah masyarakat melakukan kegiatan tanpa memikirkan repotnya menyewa mobil. King’s Rental Mobil Kudus ini menyediakan jasa pelayanan penyewaan Mobil guna untuk memenuhi kebutuhan transportasi dengan segala macam jenis mobil sesuai dengan permintaan. Diantaranya, elf, pick up, mpv.
Aktor menggambarkan segala pengguna software aplikasi. Aktor dalam Sistem Informasi Sistem Informasi Penyewaan Pada Rental Mobil Berbasis Web dan Menggunakan SMS Gateway antara lain sebagai berikut :
a.  Admin
Admin melakukan login terlebih dahulu untuk masuk ke sistem. Admin mempunyai  hak akses kelola penyewaan mobil, kelola data mobil yang tersedia, kelola data mobil yang disewa.
b.  Penyewa
Penyewa dapat memesan mobil melalui web yang tersedia sekaligus dapat memilih mobil yang akan disewa. Penyewa juga mendapat informasi mobil yang akan disewa melalui sms.
c.   SMS Center (Gammu)
Menerima dan membalas sms secara otomatis.
                Perangkat keras yang dibutuhkan untuk implementasi sistem adalah dua unit computer meliputi monitor, keyboard, mouse, motherboard, harddisk, CDDrive, floppy, CPU dan modem. Untuk lebih jelasnya kan dispesifikasikan sebagai berikut :
Hardware :
a. Processor Intel Dual Core 2,1 GHz
b. RAM DDR2 1GB
c. Harddisk 300 GB
d. Modem Huawei 173
e. SIM Card.
f. Mouse.
g. Keyboard.
h. Printer
Software :
a. Sistem Operasi Windows menggunakan Windows XP ke atas .
b. Web Browser Web browser digunakan untuk mengeksekusi aplikasi, misalkan Mozila Firefox.
c. Xampp Software ini merupakan software portable yang memuat Apache versi 2.2.11 sebagai web server, bahasa pemrograman PHP versi 5.2.8, database server MySQL versi 5.1.30, dan phpMyAdmin versi 3.1.1 sebagai database manager.
             Database digunakan untuk menyimpan tabel-tabel yang akan digunakan dalam sistem. Sistem Informasi Penyewaan Pada Rental Mobil Berbasis Web dan Menggunakan SMS Gateway ini menggunakan MySQL sebagai database server. Pembuatan database ini dilakukan dengan menggunakan phpMyAdmin, yaitu dengan menulis alamat http://localhost/phpmyadmin/ pada address bar pada jendela web browser. Database yang dibuat adalah database “pmb”. Berikut ini adalah tampilan dalam pembuatan database.

      Dari hasil analisis dan perancangan, serta implementasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya dalam skripsi ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Hasil dari penelitian ini berupa aplikasi sistem informasi penyewaan rental mobil berbasis web dan menggunakan sms gateway.
2. Sistem informasi penyewaan rental mobil ini berisi aplikasi pengolahan data mobil, pengolahan data penyewa, dan disertai laporan penyewaan.
3.  Adanya sistem informasi penyewaan mobil ini bertujuan untuk memudahkan pemilik rental mobil dalam pengecekan laporan penyewaan data sewa dan membantu dalam penyimpanan dan pengolahan data penyewa.

Sumber: http://eprints.umk.ac.id/2770/1/HALAMAN_JUDUL.pdf 
                

Minggu, 26 November 2017

ISO 9000, ISO 14000 dan HAKI

ISO 9000
ISO 9000 adalah nomor acuan pada suatu seri standar internasional yang menjabarkan kriteria sistem manajemen kualitas. Pada standar tersebut terdapat persyaratan mendasar bagi organisasi yang berkeinginan untuk menerapkan system manajemen kualitas. ISO 9000 mendefinisikan standar sistem kualitas, didasarkan premis bahwa karakteristik tertentu dari praktek-praktek manajemen kualitas dapat distandarkan dan didisain dengan baik, diterapkan dengan baik, pengelolaan system kualitas secara hati-hati akan memberikan kepercayaan bahwa output akan memenuhi persyaratan dan harapan konsumen.
Saat ini standar seri ISO 9000 diterima secara luas sebagai standar minimum sistem kualitas perusahaan. Pada dasarnya, standar seri ISO 9000 merupakan rangkaian standar sistem kualitas yang menggambarkan praktek-praktek kualitas yang baik, namun tanpa menjelaskan bagaimana suatu perusahaan harus mencapainya. Standar ISO 9000 menyediakan persyaratan sistem manajemen.

ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
Ø Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah.
Ø Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku.
Ø Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.


Perusahaan yang menerapkan manajemen iso 9001 dan 140001
           Di Indonesia terkait mengenai manajemen mutu iso 9001 dan 14000 sudah banyak perusahaan yang menerapkan manajemen tersebut. Beikut ini adalah 5 perusahaan yang sudah menerapkan manajemen mutu iso 9001 dan 14000.
1.      PT. AMARTA KARYA
2.      PT. Krakatau Steel
3.      PT. LG elektronik Indonesia
4.      PT. Showa indonesia manufacturing
5.      PT. Kabel metal Indonesia

Undang-Undang Nomor 19
            Undang-undang no 19 membahas mengenai Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut  hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Indonesia memiliki lagu rasa sayang sayange, yang kepemilikannya diklaim oleh malaysia, maka otomatis malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain  yang bukan penemu;
Ø Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4.    Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Ø Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
5.    Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Sumber :

Senin, 16 Oktober 2017

Etika, Profesi, dan Profesionalisme

Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.
            Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan di bidang keilmuan.
Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.
Profesi
pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.
Profesionalisme
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu, memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu. Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya. Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya. Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya. Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya. Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Kepakaran dari teknik industri
Kepakaran merupakan keahlian khusus yang dimiliki oleh seseorang dalam hal ini sarjana teknik industri, di mana keahlian khusus disini memiliki karakteristik yang berbeda dengan disiplin ilmu yang lain. Teknik industri merupakan gabungan dari ilmu matematika, fisika, pengetahuan teknik dan aktivitas bisnis seperti sistem pemasaran, keuangan, pengembangan sumber daya manusia dan lain-lain, yang fundamental dengan prinsip-prinsip dan metode-metode dari desain dan analisis keteknikan. Keahlian khusus yang dimiliki oleh seorang sarjana teknik industri terbagi menjadi tiga bagian yaitu :

a.       Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitasproduktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesinmaterial, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem ProduksiPerencanaan dan Pengendalian ProduksiPemodelan SistemPerancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.
b.      Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen KeuanganManajemen KualitasManajemen InovasiManajemen Sumber Daya ManusiaManajemen PemasaranManajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
c.       Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerjabahan bakuenergiinformasiteknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika IndustriSistem LogistikLogika PemrogramanOperational Research, dan Sistem Basis Data

Karakter Tidak Beretika
Adapun bebarapa contoh karakter-karakter tidak ber-etika dalam kehidupan sehari sebagai berikut:
1. Melakukan suatu kegaduhan yang mengganggu, seperti suara radio atau TV,  atau mengganggu     mereka dengan melempari halaman orang lain dengan kotoran, atau menutup jalan orang lain.
2. Mencari-cari kesalahan/kekeliruan orang lain dan bahagia bila orang lain keliru, bahkan seharusnya kita tidak memandang kekeliruan dan kealpaan orang lain.
3. Perkataan kasar, keras, dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan mencari-cari kesalahan     pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian,     permusuhan dan pertentangan.

Tidak Beretika Profesionalisme dalam Bekerja

1. Tidak bertanggung jawab. Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan.
2. Tidak menghargai pekerjaan ataupun pendapat pekerja lainnya. Hal seperti ini sangat tidak beretika profesional dalam melakukan pekerjaan. Membangun hubungan yang baik dengan karyawan atau pekerja lainnya, dengan menghargai setiap pekerjaannya ataupun pendapatnya seseorang. Hal tersebut apabila tidak dipedulikan akan membuat suasana kerja tidak nyaman karena adanya rasa persaingan.
3. Menghina dan menghujat hasil pekerjaan orang lain karena pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan. Meskipun hasil pekerjaan tersebut mengecewakan, namun kita tidak boleh menghujat atau menghina hasil pekerjaan tersebut. Sebagai pekerja professional menghargai pekerjaan orang lain adalah penting, karena dengan menghargai, kita dapat dihargai.

                https://id.wikipedia.org/wiki/Teknik_industri