ISO 9000
ISO 9000
adalah nomor acuan pada suatu seri standar internasional yang menjabarkan
kriteria sistem manajemen kualitas. Pada standar tersebut terdapat persyaratan
mendasar bagi organisasi yang berkeinginan untuk menerapkan system manajemen
kualitas. ISO 9000 mendefinisikan standar sistem kualitas, didasarkan premis
bahwa karakteristik tertentu dari praktek-praktek manajemen kualitas dapat
distandarkan dan didisain dengan baik, diterapkan dengan baik, pengelolaan
system kualitas secara hati-hati akan memberikan kepercayaan bahwa output akan
memenuhi persyaratan dan harapan konsumen.
Saat ini standar seri ISO 9000 diterima secara
luas sebagai standar minimum sistem kualitas perusahaan. Pada dasarnya, standar
seri ISO 9000 merupakan rangkaian standar sistem kualitas yang menggambarkan
praktek-praktek kualitas yang baik, namun tanpa menjelaskan bagaimana suatu
perusahaan harus mencapainya. Standar ISO 9000 menyediakan persyaratan sistem
manajemen.
ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan
yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
Ø Meminimalisir
dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan,
seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah.
Ø Mematuhi
peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi
lingkungan yang berlaku.
Ø Memperbaiki
hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan
dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri.
Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan
oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan
ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Perusahaan yang menerapkan manajemen iso 9001 dan 140001
Di
Indonesia terkait mengenai manajemen mutu iso 9001 dan 14000 sudah banyak
perusahaan yang menerapkan manajemen tersebut. Beikut ini adalah 5 perusahaan
yang sudah menerapkan manajemen mutu iso 9001 dan 14000.
1. PT.
AMARTA KARYA
2. PT.
Krakatau Steel
3. PT.
LG elektronik Indonesia
4. PT.
Showa indonesia manufacturing
5. PT.
Kabel metal Indonesia
Undang-Undang
Nomor 19
Undang-undang
no 19 membahas mengenai Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Indonesia
memiliki lagu rasa sayang sayange, yang kepemilikannya diklaim oleh malaysia,
maka otomatis malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli
Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya
berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara
Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini
dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari
kebudayaan yang dipertunjukkan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya
(UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Adapun prosedur
pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut :
- Surat Kuasa
Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa;
Ø
Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap
3 (tiga);
Ø Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
Ø Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten
Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan
untuk penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis
yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram
dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir
kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan
pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas
dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
Ø Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada
bagian tengah atas;
Ø Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi
nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan
ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam,
dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf
minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat
ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran
A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai
berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri
2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh,
tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang
ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
5. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar