1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari
bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa
Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik .
Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan
tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan ,
pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan.
2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat
dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
3. Penyusunan Politik Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan
program kabinet tersebut.
Jika politik nasional ditetapkan oleh
Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk presiden.
4. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat penentu kebijakan puncak
b. Tingkat kebijakan umum
c. Tingkat penentu kebijakan khusus
d. Tingkat penentu kebijakan teknis
e. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
5. Politik Pembangunan Nasional Management Nasional
Dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan
dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah
pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
6. Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar